Adi Rabbani Online
Mencermati RUU Anti Pornografi
Oleh : Adi Supriadi
--------------------------------KabarIndonesia - Pro-kontra tentang RUU Anti Pornografi-Pornoaksi (RUU APP) terus terjadi. Berbagai dalih dibuat. Terakhir, sebagian para penolak mengatakan bahwa di Indonesia saat ini tengah terjadi ‘talibanisasi', menunjuk cara pemerintah Taliban di Afganistan dalam menata kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mengacu pada syariat Islam.
Istilah ‘talibanisasi' tentu saja sangat keji, karena di dalamnya terdapat tudingan miring terhadap penerapan syariat Islam dan sosok negara Islam. Pengaitan RUU APP dengan isu talibanisasi jelas salah alamat, karena sistem Islam tidak bisa diidentikan dengan Taliban, dan sebaliknya Taliban juga bukanlah model ideal sistem Islam.
Di sisi lain, RUU APP ini juga tidak sepenuhnya mengakomodasi hukum Islam. Apalagi setelah mengalami berbagai kompromi. Karena itu, masyarakat mutlak harus mencermati RUU ini.
Perbedaan Tolok Ukur Pro-kontra seputar pornografi-pornoaksi sebenarnya diakibatkan oleh perbedaan tolok ukur yang dijadikan dasar pijakan: pandangan sekular ataukah pandangan Islam. Pandangan sekular didasarkan pada teori Freudisme. Teori ini dikeluarkan oleh seorang ahli psikoanalisa keturunan Yahudi Sigmeund Freud.
Dalam teori ini disebutkan, "Libido/seksual adalah tenaga pendorong kehidupan." Tanpa adanya hal-hal berbau seksualitas maka kehidupan tidak akan bergairah. Semangat berusaha dan berkarya menjadi tidak ada. Karenanya, dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh teori ini, hal-hal yang berbau seksual (pornografi-pornoaksi) bukan hanya boleh ada, tetapi harus ada. Seni, musik, dan budaya pun dibangun di atas dasar pornografi-pornoaksi.
Larangan atas pornografi-pornoaksi hanya akan memasung kreativitas, membelenggu hasil karya, atau menghilangkan gairah hidup. Apalagi, dilihat dari segi bisnis, persoalan pornografi-pornoaksi ini sangatlah menggiurkan, termasuk di Indonesia. Di Jabar, dari industri karoke pendapatan daerah yang dihasilkan 3,4 miliar pertahun (Kompas, 29/5/06). Bisnis pornografi untung US$ 7 miliar pertahun (lebih besar dari gabungan industri film dan musik). Di Inggris 20 juta eksemplar majalah porno terjual pertahun (Islam the Choice of Thinking Women).
Tabloid Lipstik hanya butuh Rp 3 juta untuk biaya operasional dalam sebulan, tetapi pendapatannya dari iklan Rp 60 juta (Majalah Tempo; 20-26 Maret 2006). Menurut sebuah penelitian, di seluruh dunia ada sekitar 26.000 situs porno. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, dengan 1.500 situs porno baru setiap bulannya. Situs porno lokal saja tidak kurang dari 1100 buah. (Republika, 26/01/2006).
Persoalannya, apakah benar seksualitas itu tenaga pendorong kehidupan? Apakah benar tanpa pornografi-pornoaksi gairah hidup dan hasil karya akan mati? Siapapun yang melihat realitas sejarah akan menemukan bahwa semua itu tidak benar. Tengoklah para ulama dulu yang jauh dari pornografi-pornoaksi, tetapi mereka menghasilkan karya-karya yang luar biasa, bahkan dikenang hingga kini. Tercatatlah Imam Syafii, Hanbali, Hanafi, Maliki, al-Bukhari, dan masih banyak yang lainnya. Budaya pornografi-pornoaksi pun tidak dikenal pada masa keemasan Islam. Namun, pada masa tersebut musik maju, lahir pula dasar matematika oleh al-Khawarizmi; Bapak Kedokteran, Ibnu Sina, lahir pada kurun yang bersih dari pornografi-pornoaksi. Jadi, realitas sejarah menolak klaim yang diajukan oleh Freud dan para pengikutnya.
Lebih dari itu, fakta kehidupan menunjukkan bahwa potensi hidup manusia (thâqah hayawiyah) ada dua: kebutuhan fisik (hâjât al-'udhawiyah) dan kebutuhan naluriah/instingtif (gharîzah, jamak: gharâ'iz). Kedua jenis kebutuhan ini memang harus dipenuhi, tetapi karakternya berbeda. Kebutuhan fisik akan muncul dengan sendirinya (dari dalam) dan jika tidak dipenuhi akan menyebabkan sakit bahkan kematian. Contoh: siapapun orangnya yang tidak makan, suatu waktu akan merasa lapar; siapapun yang tidak minum, lama kelamaan akan haus; dst. Lapar akan hilang jika kita makan, haus lenyap bila kita minum, dst. Jadi, kebutuhan fisik seperti ini mutlak ada dan mutlak harus dipenuhi; tanpa bisa ditunda atau dipinggirkan.
Lain halnya dengan kebutuhan naluriah/instingtif (gharîzah). Naluri datang karena rangsangan (dari luar) dan tidak mutlak harus dipenuhi. Naluri tidak akan meminta dipenuhi jika teralihkan oleh hal-hal yang lain. Contohnya adalah naluri manusia untuk mempertahankan jenisnya (gharîzah an-naw‘) yang di antara gejalanya adalah adanya dorongan seksual.
Cobalah tengok ketika seseorang berjalan, lalu di depannya ada tiang listrik, apa perasaannya? Biasa-biasa saja. Begitu pula bila di depannya ada pohon pisang. Tak akan ada perasaan bergetar atau ketertarikan. Berbeda jika yang ada di hadapannya adalah sesosok tubuh yang mempertontonkan aurat, menggoda, berjalan melenggok-lenggok, menantang, dan merayu. Tentu, siapun orangnya akan merasa ‘tergetar'.
Ini menunjukkan bahwa naluri (yang salah satu penampakannya adalah dorongan seksual) muncul ketika ada rangsangan dari luar. Pornografi dan pornoaksi adalah sarana efektif untuk memunculkan dorongan seksual ini. Karena itu, wajar jika banyak kasus perzinaan, pemerkosaan, atau pelecahan seksual lainnya disebabkan oleh karena pelakunya sering menonton pornografi dan pornoaksi.
Data-data kekinian mendukung hal tersebut. Dr. Mary Anne Layden, Direktur pendidikan University of Pennsylvania Health System, menyatakan, "Saya telah memberikan perlakuan terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual selama 13 tahun. Saya belum pernah menangani satu kasus pun yang tidak diakibatkan oleh pornografi. (Sumber: Gov, Haven Bradford. "Child Sex Abuse: America's Dirty Little Secret." MS Voices for Children. 3/2000).
Di Indonesia rata-rata terjadi 5 sampai 6 perempuan diperkosa (Republika, 29/5/1994). Di AS, berdasarkan angka statistik nasional, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya, sama dengan 1.872 perhari atau 683.280 pertahun (Islam the Choice of Thinking Women). Penelitian di Ontario Kanada membuktikan, 77% dari pelaku perkosaan sodomi (pria) dan 87% pemerkosa wanita mengaku menonton secara rutin bacaan dan tontonan porno. Liberalisasi pornografi di AS, Inggris, dan Australia telah meningkatkan angka pemerkosaan (Thomas Bombadil; British National Party).
Bukti-bukti di atas seharusnya sudah cukup untuk menyadarkan kita betapa berbahayanya pornografi dan pornoaksi bagi kehidupan umat manusia. Apalagi, Allah Swt. telah berfirman: Janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (QS al-Isra' [17]: 32).Pornografi-pornoaksi jelas telah menjadi sarana efektif yang mendekatkan manusia pada perzinaan. Karena itu, Islam melarang beredarnya pornografi dan pornoaksi di tengah-tengah masyarakat. Waspadai Perubahan RUU APPMeki kita menolak pornografi-pornoaksi, kita perlu mengkritisi RUU APP ini. Draft RUU APP yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Mei 2006 telah mengalami kemunduran dibandingkan dengan draft sebelumnya. Di antara hal-hal pokok yang penting dicermati adalah judul. Sebelumnya, judul RUU tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Antipornografi dan Pornoaksi. Draft terakhir berubah judulnya menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pornografi dan Pornoaksi; kata anti dihilangkan.
Bukan hanya itu, tenyata secara substansi RUU ini juga berubah. Dalam draft awal, aktivitas pornografi dan pornoaksi mencakup berbagai aktivitas yang terkategori melanggar kesusilaan dengan rincian yang detail. Namun, dalam draft terakhir, pornografi-pornoaksi harus memiliki unsur eksploitasi terhadap ‘alat kelamin manusia' (pasal 17). Artinya, tindakan yang mengeksploitasi bagian tubuh selain ‘alat kelamin manusia' (seperti paha, payudara, pantat, dsb) tidak melanggar RUU tersebut. Media cetak maupun media elektronik yang mengeksploitasi selain ‘alat kelamin manusia' juga tidak dapat dituduh melakukan pornografi.
Bahkan, larangan-larangan yang ada dalam RUU itu sebatas pada hal-hal yang terkait seksual dan ketelanjangan. Jika isi RUU ini tetap demikian tentu ia malah akan menjadi alat legitimasi bagi aktivitas pornografi-pornoaksi yang selama ini justru ditentang dan hendak dibersihkan. Lebih dari itu, aktivitas pornoaksi-pornografi dengan batasan seperti itu dikecualikan bagi seni. ‘Tarian bugil', misalnya, dianggap pertunjukan seni, apalagi dilakukan di tempat tertutup, tidak dianggap melanggar RUU ini.
Berdasarkan hal tersebut, seharusnya masyarakat jangan hanya bersikap mendukung atau menolak pengesahan RUU, namun harus mencermati isi dari RUU tersebut. Jangan sampai kita mendesak pengesahan RUU yang justru di dalamnya ‘mendukung pornografi-pornoaksi'.
Walhasil, kita menolak segala bentuk pornografi-pornoaksi di negeri ini, tetapi kita pun harus mencermati isi RUU APP yang akan diundangkan nanti.Fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa tentang pornografi-pornoaksi. Berdasarkan berbagai nash dan kaidah ushul ditetapkanlah beberapa hal berikut, di antaranya:Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram. Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 2 adalah haram. Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
Berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram-nya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar penikahan adalah haram.
Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan, adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar'i.
Memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh adalah haram.
Melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar penikahan atau perbuatan sebagaimana dimaksud angka 6 adalah haram.
Melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar penikahan atau perbuatan sebagaimana dimaksud angka 6 adalah haram.
Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram. Memperoleh uang, manfaat, dan atau fasilitas dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram. Fatwa tersebut merekomendasikan dan mendesak semua pihak, terutama produser, penerbit, dan pimpinan media, baik cetak maupun elektronika, agar segera menghentikan segala bentuk aktivitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh fatwa ini. Fatwa ini juga mendesak semua penyelenggara negara agar segera menetapkan peraturan perundang-undangan yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh isi fatwa ini disertai dengan sanksi yang dapat berfungsi sebagai zawâjir dan mawâni‘ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut melakukannya).
Jika dilihat dari isinya, draft terakhir RUU Pornografi-Pornoaksi tidak sesuai dengan isi fatwa ini'. Inilah hasil kompromi para wakil rakyat. Padahal, yang kita perlukan adalah hukum yang dapat membersihkan masyarakat dari pornografi-pornoaksi dalam arti sebenarnya. Hal tersebut baru akan dapat diterapkan dengan sempurna jika syariat Islam ditegakkan secara total dalam kehidupan. Wallâhu a'lam.









































0 komentar:
Post a Comment